Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Pasutri di Boyolali Terbukti Lakukan TPPU Rp 4,49 M, Segini Vonisnya

Kejari Boyolali memberikan keterangan terkait pers penyetoran hasil tindak pidana pencucian uang oleh pasangan suami-istri asal Klego di Kantor Kejari setempat, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Murianews, Boyolali – Pasangan suami istri (pasutri) asal Klego, Boyolali, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kerugian negara mencapai Rp 4,49 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali Andhie Fajar Arianto, menjelaskan kasus pencucian uang tersebut berawal dari perkara tindak pidana cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak. Ada dua terpidana dalam kasus TPPU ini.

Pertama atas nama Bambang Kuswanto, 38, bertempat tinggal di Karangmojo RT 006/RW 002, Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali. Kajari menjelaskan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU dan divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Bambang juga dikenai hukuman membayar denda senilai Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan. Hal tersebut, jelas Andhie, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor 7724 K/Pid.Sus/2022 tanggal 27 Desember 2022 Junto (Jo) Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 226/Pid Sus/2022/ PT SMG tanggal 20 Juli 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 195/Pid.Sus/2021/PN.Byl tanggal 27 April 2022.

Terpidana kedua dalam kasus pencucian uang di Boyolali itu atas nama Istiyah, 33, beralamat sama dengan Bambang. Istiyah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TPPU dan divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Istiyah juga diwajibkan membayar denda senilai Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Hal tersebut, kata Andhie, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor:158/Pid.Sus/2022/PN.Byl tanggal 01 Februari 2023.

Melansir Solopos.com, Bambang dan Istiyah melakukan TPPU dengan meminjam nama dan rekening bank milik orang lain untuk menyimpan uang hasil penjualan rokok ilegal.

Selain itu, pasutri asal Boyolali yang dipidana karena pencucian uang juga membeli tanah serta bangunan di salah satu perumahan Karangmojo, Sranten, Kecamatan Karanggede, Boyolali, menggunakan identitasnya kerabatnya bernama Sudarmanto.

Saat ini, sertifikat tanah atas nama Sudarmanto itu sudah disita sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula uang milik Bambang Kuswanto senilai Rp1 miliar di salah satu bank unit Klego, uang Rp 501,516 juta di salah satu bank unit Nepen, Teras, disimpan atas nama ibu kandung Bambang, Siti Bariyah.

Uang Rp 2,9 miliar yang disimpan atas nama Siti Bariyah di salah satu bank unit Klego juga turut disita. ”Sehingga total uang senilai Rp 4,49 miliar,” jelas Andhie.

Andhie menjelaskan total uang tersebut didapatkan pasutri tersebut yang diduga dari hasil penjualan rokok ilegal selama kurun warktu 2017-2020. Masih ada barang bukti yang diamankan dari Istiyah ada sebidang tanah di Desa Karangmojo, Klego, Boyolali.

Lalu ada sebidang tanah di Desa Munggur, Andong, Boyolali, dua unit handphone dan satu komputer tablet. Seluruh barang bukti berupa uang yang disita dari kedua terpidana itu disetorkan ke rekening kas negara.

”Terhadap barang bukti tanah, rumah, serta handphone sedang dilakukan proses pengajuan lelang oleh Kejaksaan Negeri Boyolali,” kata dia.

Ruangan komen telah ditutup.