Jumat, 29 Maret 2024

Wakil Ketua KPK Minta Masa Jabatan Diperpanjang Hingga 5 Tahun

Cholis Anwar
Selasa, 16 Mei 2023 12:40:24
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kompas.com)
Murianews, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta agar masa jabatannya diperpanjang hingga 5 tahun, dari yang semula 4 tahun. Pihaknya menginginkan agar masa jabatan KPK disamakan dengan 12 instansi lain non kementerian. ”Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non kementerian lainnya,” kata Nurul Ghufron mengutip Kompas.com, Selasa (16/5/2023). BacaPuluhan Kades Belum Laporkan Kekayaan, Ini Kata KPK Permintaan tersebut juga tertuang dalam judicial review (permohonan uji materi) yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022. Gufron sendiri sudah mengajukan uji materi ke MK sejak November 2022 lalu. Kemudian berkasnya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022. Awalnya, dia mengajukan judicial review (JR) terhadap Pasal 29 Huruf e UU 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Ia kemudian menambah obyek judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK. ”Setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan saya menambahkan obyek JR yaitu pasal 34 UU 30/2002 jo UU 19/2019 tentang masa periode pimpinan KPK yang ditentukan 4 tahun,” ungkapnya. Menurutnya, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah 5 tahunan. Oleh karena itu, lanjut Gufron, semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun. BacaKPK Tahan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening ”Karenanya, masa jabatan 4 tahun akan melanggar prinsip keadilan sebagaimana Pasal 27 dan pasal 28D UUD 1945 jika tidak diperbaiki atau disamakan,” jelasnya.

Baca Juga

Komentar