Jadwal Pelunasan Haji Diperpanjang Lagi Hingga 19 Mei

Murianews, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang jadwal pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 144H/2023M. Jemaah haji yang belum melakukan pelunasan hingga 12 Mei 2023 lalu, kini diberi kesempatan lagi untuk segera melunasi.
Hal ini ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. Ia mengatakan pelunasan biaya haji diperpanjang mulai Senin (15/5/2023) hingga 19 Mei 2023.
Perpanjangan ini dilakukan lantaran masih ada sisa kuota saat jadwal pelunasan 12 Mei lalu ditutup.
Dikutip dari laman resmi Kemenag, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Awalnya pelunasan Bipih dijadwalakan berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu baru ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.
Baca: Pelunasan Biaya Haji Dibuka Hari Ini, Berikut Besaran Tiap Embarkasi
Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar keberangkatan tahun ini namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.
”Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.
Baca: Puluhan Calon Jemaah Haji Blora Tunda Keberangkatan, Ini Alasannya
Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.
Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.
”Kuota cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen. Sedang DKI Jakarta mencapai 40 persen,” jelas Saiful.
Baca: Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji
Diterangkannya, calon haji yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.
”Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.
Ruangan komen telah ditutup.