Ini Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Sering Didapatkan di Solo

Murianews, Solo – Sebanyak 10.746 kendaraan di Solo terdekteksi melalui sistem Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah tersebut terhitung sejak Januari hingga pertengahan Mei 2023.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Agunt Yudiawan mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang masih sering tertangkap kamera ETLE di Solo.
Jenis pelanggaran itu yakni, tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain handphone saat berkendara bagi kendaraan roda empat. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua yakni pelanggaran tanpa menggunakan helm.
Baca: Januari-Mei, Pelanggar ETLE di Solo Capai 10.746 Kendaraan
’’Rata-rata pelanggaran kasat mata. Untuk, kendaraan roda empat mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman, saat berkendara memainkan HP. Kalo roda dua mayoritas tidak menggunakan helm, baik penumpang atau supir,’’ jelas dia dikutip dari Solopos, Senin (15/5/2023).
Saat ini, Polresta Solo ada tujuh titik kamera ETLE yang terpasang. Kamera ETLE itu terpasang di Simpang Empat Faroka, Simpang Gendengan, depan Loji Gandrung, Bundaran Gladak, Simpang Tugu Wisnu, Simpang Empat Fajar Indah, dan Simpang Sate Dahlan.
’’Saat ini kami baru mengoptimalkan tujuh kamera ETLE yang ada, itu di tujuh lokasi,’’ jelas dia.
Selain memanfaatkan kamera statis, penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Satlantas Polresta Solo juga memanfaatkan kamera pada mobil patroli.
’’Kita juga berikan setiap anggota yang bertugas di lapangan, dibekali handphone untuk melakukan capture setiap tindakan pelanggaran lalu lintas,’’ ujarnya.
Baca: Tertangkap Kamera ETLE, 4.245 Pengendara di Solo Kena Tilang
Adapun Kasatlantas tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh terhadap peraturan lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat melakukan perjalanan.
’’Pastinya kami terus memberikan imbauan, memberikan informasi untuk semua warga pengguna jalan atau pengendara ini agar tertib dan patuh terhadap peraturan lalin,’’ papar dia.
Ruangan komen telah ditutup.