Berikut Daftar Proyek Pembangunan di Jepara yang Segera Dikerjakan

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara (Pemkab) Jepara segera melaksanakan proyek-proyek pembangunan. Secara umum, proyek yang bakal dikerjakan merupakan proyek infrastruktur.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Jepara, Hasanuddin Hermawan, Sabtu (13/5/2023) menyampaikan, dalam dokumen daftar paket tender 2023 di UKPBJ, terdapat enam perangkat daerah yang sudah melakukan proses tender.
Jumlah paket pekerjaan terbanyak adalah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dengan 45 kegiatan. Kemudian, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (DPUPR) dengan 44 kegiatan.
Baca: Sejumlah Proyek Pembangunan di Jepara Segera Berjalan
Paket pekerjaan di DPUPR, masing-masing di bidang pengairan (6 kegiatan), bina marga (12), dan cipta karya (26).
’’Yang jadi perhatian orang banyak adalah jalan rusak. Nanti setelah tender selesai, akan segera dikerjakan,’’ kata Hasan.
Hasan menyebutkan, sebanyak 9 dari 12 kegiatan yang sudah ditenderkan di bidang bina marga adalah peningkatan jalan dengan pagu antara Rp 350 juta sampai Rp 750 juta.
Perinciannya, jalan Panggung-Surodadi dianggarkan Rp 350 juta, jalan Jebol-Datar (Rp 410 juta), jalan Srobuong-Karanggondang (Rp 500 juta), dan jalan Tulakan-Banyumanis (Rp 500 juta).
Kemudian, jalan Mantingan-Bugel (Rp 500 juta), Jalan R.M.P. Sosrodiningrat (Rp 519 juta), jalan Sowankidul-Surodadi (Rp 700 juta), dan jalan Bendanpete-Buaran (Rp 750 juta).
Baca: Proyek Trotoar Jalan Pemuda Jepara Baru 30 Persen
Selanjutnya, penataan trotoar Jalan Pemuda tahap kedua dengan pagu Rp 21 miliar juga telah ditenderkan. Kemudian rehabilitasi jembatan Kedungleper-Jerukwangi (Rp 4 miliar), pembangunan trotoar Jalan Sahid (Rp 450 juta), dan pembangunan drainase jalan Mayong-Paren (Rp 750 juta).
Empat perangkat daerah lain yang proses tendernya sudah berjalan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 6 kegiatan, lalu masing-masing 2 kegiatan di Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, serta Dinas Permukiman dan Perumahan (Disperkim).
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.