Pengakuan Pelaku Sodomi Terhadap Anak di Jepara Bikin Geleng-Geleng

Murianews, Jepara – Pelaku sodomi terhadap anak, HS (30) dihadirkan di Mapolres Jepara saat jumpa media, Jumat (12/5/2023). Saat itu, HS mengaku memiliki kelainan orientasi seksual.
’’Saya enggak suka cewek,’’ katanya.
Orientasi seksual pada sesama jenis itu muncul saat ia berusia belasan tahun. Saat itu, ia menjadi korban sodomi oleh seorang pria di sebuah salon.
Di hadapan awak media, ia pun mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan perbuatan pelecehan seksual pada anak berusia 13 tahun. HS sempat memaksa korban supaya mau melakukan hubungan badan berkali-kali.
Baca: DPD PAN Jepara Targetkan 5 Kursi di Pileg 2024
Ia juga mengaku sudah beberapa kali berhubungan badan dengan pria dewasa. Sedangkan dengan anak-anak baru dua kali.
Dia juga mengaku kerap menonton video hubungan badan sesama jenis lewat Twitter. Salah satunya video memerankan hubungan badan pria dewasa dan anak-anak.
HS menceritakan, hubungan dengan korban itu intens sejak bulan ramadan atau Maret lalu yang dimulai dari perkenalan pada aplikasi khusus komunitas gay. Setelah bertemu dia merasa ada kecocokan orientasi.
Kemudian pada April lalu, mereka bertemu dan melakukan hubungan badan. Saat itu, HS sengaja merekam adegan hubungan badan tersebut. Rekaman itu pun ia sebut hanya untuk koleksi pribadi.
’’Awalnya suka sama suka. Tidak ada merayu-rayu,’’ kata dia.
Baca: Miris! Bocah 13 Tahun di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Wahyu Setyawan mengungkapkan, video rekaman itu digunakan HS untuk memaksa korban berhubungan badan lagi. Namun korban menolaknya.
’’Pelaku mengancam apabila tidak mau (menuruti pelaku, red), nanti video yang kemarin akan disebarluaskan. Korban diancam tiga kali. Korban menolak dan ketakutan. Akhirnya korban melapor kepada orang tuanya. Lalu dilaporkan kepada Polisi,’’ jelas AKBP Wahyu.
Atas perbuatan itu, AKBP Wahyu menjerat pelaku dengan Pasal 82 JO 76E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 292 UU RI tentang KUHP. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.