Kamis, 28 Maret 2024

Kemenkeu Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik untuk PNS pada 2024

Cholis Anwar
Jumat, 12 Mei 2023 17:34:21
Presiden Jokowi bersama Mobil Listrik bikinan Hyundai usai peletakan batu pertama pabrik baterai kendaraan listrik. (Instagram/@jokowi)
Murianews, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menganggarkan pembelian kendaraan listrik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024 mendatang. Anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024. Tidak semua PNS akan mendapatkan anggaran tersebut, melainkan untuk pejabat eselon I dan II. Besaran anggarannya pun berbeda-beda. Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp 966 juta dan Rp 746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya. Baca: Subsidi Kendaraan Listrik Diberikan Melalui Produsen ”Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya,” tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (12/5/2023). Sementara biaya pengadaan motor listrik ialah Rp 28 juta per unit. Khusus untuk kendaraan listrik operasional kantor, dipatok Rp 430 juta per unit. Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Sri Mulyani menganggarkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta. Di lain sisi, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp 11, kemudian Rp 10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp 10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp 10,46 juta per tahun serta motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per tahun. Baca: Jokowi: Insentif Kendaraan Listrik Diutamakan untuk Motor ”Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis kebijakan itu.

Baca Juga

Komentar