Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Kisruh Seleksi Perades di Kudus Jalan di Tempat

Anggara Jiwandhana
Kamis, 11 Mei 2023 14:40:44
PN Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus –  Sidang tuntutan sejumlah pihak kepada Universitas Padjajaran (Unpad) atas kisruh pelaksanaan tes seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih jalan di tempat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus kembali memberikan waktu penggugat untuk memperbaiki surat kuasa yang hingga pekan kedua ini belum lengkap. Sidang perdana sendiri dimulai pada Rabu (3/5/2023) pekan lalu yang juga memutuskan jika surat kuasa penggugat membutuhkan perbaikan. Kuasa hukum kumpulan ranking satu hasil seleksi Unpad Sukis Jiwantomo pun menyayangkan hal ini.  Seharusnya menurut dia, kondisi hal ini membuat gugatan dari pihak lawan tidak sah. ”Gugatan ini seharusnya batal demi hukum. Itu karena surat kuasa yang penggugat berikan pada kuasa hukum mereka adalah surat kuasa umum, bukan khusus. Sementara dalam perkara seperti ini, harusnya khusus,” kata Sukis, Kamis (11/5/2023). Baca: Kasus Seleksi Perades, Unpad Keberatan Disidang di PN Kudus  Dia menamabahkan, setiap kegiatan beracara di pengadilan yang sifatnya mewakili seseorang terlebih dahulu harus dapat membuktikan diri tentang keabsahannya sebagai seorang yang mewakili salah satu pihak yang berperkara. Bukti inilah yang harusnya dibuktikan dengan surat kuasa khusus. ”Namun dari pihak kuasa hukum penggugat, surat kuasanya hanya surat kuasa umum. Seharusnya gugatan yang diajukan ke pengadilan sudah tentu pasti batal, setidak-tidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya. Gabungan ranking satu hasil seleksi perangkat desa di 68 desa di Kudus yang bekerja sama dengan Unpad sendiri telah mengajukan diri sebagai tergugat intervensi dalam sidang gugatan 45 panitia seleksi pada Unpad yang sedang berlangsung. Baca: Pemdes Rahtawu Kudus Nekat lantik Perades, Bupati Panggil Camat Ketika nanti permohonannya dapat diterima oleh majelis hakim, mereka akan mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan jawaban, eksepsi, bukti dan saksi-saksi hingga menyatakan banding maupun kasasi. ”Kami harap ini bisa kami lakukan karena kepentingan atau hak kami terganggu dengan adanya gugatan ini, bukan tidak mungkin juga kami akan mengajukan gugatan balik karena kerugan materil dan imateril kami” pungkasnya.     Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar