Jumat, 29 Maret 2024

Setubuhi Kenalan dari Facebook, Pemuda Solo Diringkus Polisi

Supriyadi
Rabu, 10 Mei 2023 21:40:25
Ilustrasi
Murianews, Sukoharjo — Seorang pemuda Solo berinisial AW (19) diringkus polisi usai menyetubuhi kenalannya dari Facebook yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan AW di indekosnya di Colomadu, Sukoharjo. Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, kasus pencabulan itu baerawal dari perkenalan keduanya di media sosial, Facebook, Senin (1/5/2023) lalu. Dari perkenalan itu, keduanya janjian bertemu. ”Keduanya janjian ketemu pada Senin (8/5/2023). Sekira pukul 11.00 WIB, pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya  hendak pergi membeli susu di warung,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Dari situ, keduanya pun akhirnya bertemu. Saat itu, tersangka AW membujuk rayu korban untuk pergi bersama pelaku menuju daerah Klaten. Termakan bujuk rayu, korban pun akhirnya menyetujui permintaan tersangka. Di tengah perjalanan, pelaku yang pengangguran sempat menyuruh korban untuk menjual kalung emasnya dengan alasan untuk membayar sewa tempat indekos dan biaya hidup sehari-hari. Permintaan itu dituruti saja oleh korban. Baca: Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Pelajar SMK di Wonogiri Dilaporkan Polisi ”Setibanya di tempat indekos di Colomadu, sekitar pukul 14.40 WIB, pelaku menggauli korban sebanyak satu kali. Sebelumnya korban dibujuk rayu untuk mau diajak berhubungan suami istri dengan alasan akan menikahi korban,” ungkapnya. Kasus tersebut terungkap setelah korban malam itu tidak pulang. Pihak keluarga lalu menghubungi korban dan menanyakan lokasinya pada Selasa (9/5/2023). Ayah korban lalu menjemput sang anak di tempat indekos pelaku. Ia juga meminta pelaku dan orang tuanya datang ke rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ”Setelah pelaku dan orang tuanya datang, ayah korban lalu menghubungi aparat kepolisian. Tiga apara Polsek Baki datang dan kemudian menangkap pelaku. Atas kejadian itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu set pakaian dalam perempuan, satu celana pendek merah muda, satu kaus cokelat, satu handphone merk Samsung Galaxy A 34 dan  emas,” terangnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku yang dihadirkan dalam ungkap kasus itu saat diinterogasi Kapolres mengaku korban sempat menolak ajakannya untuk bertemu sebelum Senin itu. Setelah didesak, korban akhirnya mau bertemu. Pelaku mengaku baru kali pertama mencabuli korban.

Baca Juga

Komentar