Jumat, 29 Maret 2024

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Cholis Anwar
Rabu, 10 Mei 2023 14:49:30
KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka (Kompas.com)
Murianews, Jakarta – Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati dituntut pidana penjara 13 tahun atas kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika Sudrajat bersalah karena menerima suap 80.000 dolar Singapura (SGD) dalam penanganan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Tuntutan terhadap Sudrajad dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). BacaKPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati ”Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memutuskan bahwa terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar jaksa KPK, Wawan Sunaryanto mengutip Kompas.com, Rabu (10/5/2023). Kemudian jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Sudrajad Dimyati dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider pidana kurangan pengganti selama 6 bulan. Selain hukuman badan, Sudrajad dituntut pidana uang pengganti sebesar 80 ribu SGD. BacaBelum Ditahan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri Jika tidak mampu mengembalikan uang tersebut, maka pidana Sudrajad akan ditambah selama empat tahun.

Baca Juga

Komentar