Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara

Anggara Jiwandhana
Rabu, 10 Mei 2023 14:41:19
Rumah yang digunakan sebagai gudang penimbunan rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Kudus – Bea Cukai Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengerebek dua rumah di Kabupaten Jepara, yang digunakan sebagai gundang menimbun ratusan ribu rokok ilegal. Kedua rumah itu berada di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Jawa Tengah. Dari hasil penemuan ini, Bea Cukai menyita sebanyak 847.520 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM). Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, penemuan dua gudang ini merupakan hasil dari investigasi lanjutan penangkapan mobil pengangkut rokok ilegal di Semarang beberapa waktu lalu. Selain itu, tim juga memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai itu. ”Penindakannya kami lakukan beda hari. Penemuan rumah pertama kami lakukan penindakan pada hari Sabtu 6 Mei dan satu rumah lagi di hari Senin tanggal 8 Mei kemarin,” katanya, Rabu (10/5/2023). Baca: Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok di Jalan Tol Sandy menyebut, untuk perkiraan nilai barang rokok ilegal yang berhasil diamankan dari dua gudang tersebut adalah sebesar Rp 1.062.779.600. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 718.105.096. ”Kami mengimbau kepada segenap pihak yang terlibat dalam usaha rokok untuk selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Jangan sampai ada keterlibatan, karena sanksi yang sangat berat telah menanti di depan mata,” tandasnya. Baca: Pekerja Rokok Minta Pemkab Kudus Ikut Tolak Pasal soal Tembakau di RUU Kesehatan Bea Cukai Kudus mengimbau pada semua pihak yang ingin memproduksi rokok untuk secara resmi mendaftarkan diri di layanan NPPBKC. Layanan itu tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar