Kamis, 28 Maret 2024

Dokter, Nakes Hingga Apoteker Domo Tolak RUU Kesehatan

Cholis Anwar
Senin, 8 Mei 2023 13:30:22
Para dokter nakes dan apoteker melakukan aksi unjuk rasa (CNBC Indonesia)
Murianews, Jakarta – Para dokter, tenaga kesehatan hingga apoteker menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law di berbagai daerah, Senin (8/5/2023). Mereka menilai jika RUU tersebut masih menyimpan banyak masalah. Ada lima organisasi profesi kesehatan yang melakukan aksi unjuk rasa ini, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Ketua PPNI, Dr Harif Fadillah mengatakan, RUU Kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan. Selain itu juga mendegradasi profesi kesehatan dalam sistem kesehatan sosial. Baca: RUU Kesehatan Omnibus Law, IDI: Organisasi Profesi Bisa Terbelah ”RUU Kesehatan tidak memberikan jaminan hukum terkait kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kemudian tidak memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para tenaga kesehatan,” terangnya, mengutip Detik.com, Senin (8/5/2023). Sementara Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Moh Adib Khumaidi meminta agar pembahasan mengenai RUU Kesehatan itu untuk segera dihentikan. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan masalah kesehatan yang masih terjadi di masyarakat. Adib mengatakan, masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman masih kesulitan untuk memperoleh akses pelayanan kesehatan yang baik. Selain itu, tenaga medis juga masih kesulitan untuk menjangkau wilayah-wilayah pedalaman di Indonesia. ”Kami ingin mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Meningkatkan akses ke pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi adalah beberapa solusi yang dapat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia," papar dr. Adib. Juru Bicara Aksi dr Beni Satria mengatakan, dalam RUU Kesehatan itu belum mencerminkan sama sekali rasa keadilan bagi organisasi profesi kesehatan. Bahkan ada banyak pasal karet yang berpotensi menjadi permasalahan apabila RUU itu tetap disahkan. ”Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat,” ucap dr Beni. Baca: 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Jateng Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Adapun lebih lanjut, aksi tersebut juga menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan jika RUU Kesehatan disahkan. Menurutnya, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien. ”Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan,” terangnya.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini