Jumat, 29 Maret 2024

Anak Punk di Batang Diperkosa Orang Baru Dikenal, Begini Kronologinya

Supriyadi
Jumat, 5 Mei 2023 15:00:14
Ilustrasi. (Freepik)
Murianews, Batang – Seorang anak punk yang masih berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan orang yang baru dikenalnya berinisial TN (21), Minggu (23/4/2023) malam. Pelaku sempat kabur, berhasil diringkus polisi di tengah pelariannya. Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, selain menjadi korban pemerkosaan, korban juga mengalami tindak penganiayaan. Saat ini pelaku berhasil diamnankan dan tengah meringkuk di Mapolres Batang. ”Saat ini pelaku telah diringkus aparat. Pelaku sempat kabur dan berhasil diamankan di tengah pelariannya,” katanya seperti dilansir Solopos.com Ia menjelaskan, awalnya pelaku dan korban berkenalan saat sama-sama nongkrong di Alun-alun Batang, Minggu (23/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tak selang beberapa lama, sekitar pukul 00.30 WIB, korban minta diantarkan pelaku ke toilet umum dengan menggunakan sepda motor. ”Modus pelaku memanfaatkan kesempatan korban yang baru dikenalnya untuk mengantarkan ke toilet. Justru perbuatan rudapaksa dilakukan di rerumputan,” ujar Kapolres. Setelah dari toilet, pelaku membawa korban menuju ke utara dan berhenti di pinggir jalan, tepatnya di wilayah Kelurahan Kasepuhaan, Kabupaten Batang. Di lokasi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan berbuat cabul dengan merudapaksa korban. ”Pelaku ini tarik korban hingga jatuh ke rerumputan. Kepala korban kemudian dibenturkan ke tanah dan langsung dirudapaksa,” jelasnya. Setelah kejadian itu, korban diantarkan kembali ke Alun-alun Batang dan pelaku langsung kabur. Korban pun langsung menceritakan peristiwa yang dialami kepada teman-temannya yang membawanya ke kepolisian untuk membuat laporan. Polisi yang mendapatkan laporan dari anak jalanan atau anak punk di Batang yang menjadi korban rudapaksa itu pun langsung mengejar pelaku dan meringkusnya. Atas perbuatan tersebut pelaku pun dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan memaksa berbuat mesum. Hukuman untuk kasus itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Baca Juga

Komentar