Jumat, 29 Maret 2024

Pemdes Rahtawu Kudus Nekat lantik Perades, Bupati Panggil Camat

Anggara Jiwandhana
Jumat, 5 Mei 2023 14:52:56
Bupati Kudus HM Hartopo. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (4/5/2023) nekat melantik perangkat desa (perades) meski ada larangan dari bupati. Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan jika pelantikan itu tidak sah. Bupati juga akan memanggil camat setempat terkait peristiwa ini. ”Ini tidak benar. Camatnya bagaimana itu, kalau camatnya mengetahui berarti itu pelanggaran karena tidak sesuai SK Bupati, akan kami panggil nanti,” kata Hartopo Jumat (5/5/2023). Dia pun menyebut pelantikan tersebut tidak sah. ”Sebetulnya tidak boleh itu, tidak sesuai dengan SK Bupati, tidak sah,” ujar Hartopo saat dijumpai awak media, usai kegiatan penanganan stunting di Kecamatan Kaliwungu, Jumat (5/5/2023). Karena sudah terlanjur, pihaknya pun akan mengkaji kebijakan baru. Agar dalam pelaksanannya nanti tidak ada yang merasa dirugikan. ”Tapi itu tidak boleh. Masalah akan dibatalkan atau tidak akan kami kaji,” ujarnya. Baca: Desa Rahtawu Kudus Nekat Lantik Perangkat Desa, Bupati: Tidak Sah Sebelumnya Kepala Desa Rahtawu Kudus Didik Ariyadi sendiri menyebut jika telah meminta permohonan dispensasi untuk pelaksanaan pelantikan ini. Mengingat Desa Rahtawu punya adat dan tradisi yang berbeda dari desa-desa lainnya. ”Pelantikan perangkat bagi kami adalah melantik orang yang berpengaruh di desa, karena itu ada sejumlah adat yang harus diperhitungkan seperti netepi dino dan lainnya. Kami sudah minta izin berkali-kali pada bupati soal ini,” pungkasnya. Baca: Bupati Kudus Isyaratkan Pelantikan Perangkat Desa Terpilih Diundur Selain karena adanya tradisi, Didik juga menyebut tidak ada konflik apapun dalam pengisian seleksi perangkat di desanya. Sehingga pihaknya berharap perangkat terpilih bisa segera dilaksanakan pelantikan supaya sistem pemerintahan desa bisa berjalan lebih maksimal lagi.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar