Jumat, 29 Maret 2024

Satgas TPPU akan Prioritaskan Pengusutan Transaksi Mencurigakan 189 T di Kemenkeu

Cholis Anwar
Jumat, 5 Mei 2023 11:57:34
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo (Detik.com)
Murianews, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah dibentuk pemerintah untuk mengusut transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun, sudah mulai bekerja. Namun, untuk pengusutan pertama akan dilakukan untuk transaksi mencurigakan sebesar Rp 189 trilun yang diduga bersumber dari Kementerian Keuangan(Kemenkeu). Jumlah tersebut adalah bagian dari total transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yanh diendus oleh Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo mengatakan, untuk menyelesaikan masalah transaksi mencurigakan itu, pihaknya ditarget hingga Desember 2023 mendatang. BacaPemerintah Bentuk Satgas TPPU untuk Usut Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 349 T ”Di dalam keputusan ini memang kita diberikan target hanya sampai Desember 2023,” katanya mengutip Detik.com, Jumat (5/5/2023). Sugeng mengatakan dalam rentang waktu 7 bulan ke depan, ada sejumlah kasus yang akan diprioritaskan oleh Satgas TPPU untuk diselesaikan. Salah satunya terkait transaksi Rp 189 triliun yang sempat ramai dibahas dalam rapat di DPR. ”Kalau bicara prioritas di Kemenkeu, kita akan prioritaskan yang 189 (Rp 189 triliun). Ini kan sudah menjadi perbincangan publik. Itu satu,” ujar Sugeng. Satgas TPPU nantinya akan memilah kasus lainnya yang menjadi prioritas untuk diselesaikan hingga Desember 2023. Sugeng mengatakan penuntasan kasus yang didahulukan itu akan merujuk pada dua indikator. ”Untuk yang lain tentu nanti akan kita buat prioritas di antara ukurannya adalah terkait dengan siapa kira-kira yang diduga sebagai pelaku, dan kedua ada nilainya. Itu akan jadi ukuran atau indikator untuk menentukan ini prioritas atau nanti kita masukkan di urutan ke sekian,” tuturnya. Menurut Sugeng, lewat kerja Satgas TPPU diharapkan proses hukum terkait 300 laporan hasil analisis (LHA) yang janggal bisa berjalan. Dia menyebut proses hukum itu diharapkan bisa berjalan hingga pengadilan jika nantinya ditemukan alat bukti yang cukup. BacaUsut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Komite Pencegahan TPPU Bentuk Satgas ”Kalau tersangka itu tugasnya aparat penegak hukum yang menangani, tapi kita melakukan supervisi dan evaluasi. Mudah-mudahan kita bisa coba selesaikan. Harapan ending adalah dari 300 (LHA) ini tentu endingnya adalah proses hukum jalan, kalau proses hukum jalan bisa sampai pengadilan atau memang kalau tidak cukup bukti dihentikan,” ujar Sugeng.

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini