Jumat, 29 Maret 2024

Arus Mudik, Truk Galian C di Klaten Dilarang Beroperasi Selama 2 Pekan

Supriyadi
Sabtu, 15 April 2023 14:19:31
Truk galian C pengangkut tanah tak menggunakan penutup terpal. (MuriaNewsCom/Anggar Jiwandhana)
Murianews, Klaten – Truk galian C di Kabupaten Klaten dilarang beroperasi selama dua pekan saat arus mudik dan balik. Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten larangan tersebut mulai berlaku per Senin (17/4/2023). Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) No.100/2023 tentang Pelarangan Kendaraan Angkutan Bahan Galian Golongan C Pada Masa Mudik Lebaran 2023 M/1444 H yang ditujukan kepada pengusaha angkutan, pengemudi, pengusaha depo, serta pengusaha tambang galian C. Surat ketentuan, pelarangan itu diberlakukan berdasar keputusan bersama Dirjen Hubdat (Hubungan Darat), Kepala Korlantas Polri, serta Dirjen Bina Marga tentang pengaturan jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan balik Lebaran. Pelarangan tersebut bertujuan mewujudkan lalu lintas aman, tertib, dan lancar saat mudik dan balik Lebaran. Baca: Sopir Truk Galian C Pati Gelar Demo, Bukan Tolak UU ODOL tapi Ini Tuntutannya ”Waktu truk galian C dilarang beroperasi per Senin (17/4/2023) mulai pukul 16.00 WIB hingga Rabu (26/4/2023) pukul 08.00 WIB. Kemudian, truk galian C dilarang beroperasi kembali pada Sabtu (29/4/2023) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (2/5/2023) pukul 08.00 WIB,” tulis SE tersebut mengutip dari akun Twitter @DishubKlaten. Sebelumnya pada November 2022 lalu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, meminta seluruh pengusaha tambang galian C untuk melengkapi perizinan dan menaati Peraturan Daerah (perda). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah eksploitasi berlebihan dan menjaga kelestarian alam di wilayah lereng Gunung Merapi. ”Karena maksud saya di sini adalah menambang boleh di Klaten, tapi penambang-penambang itu harus lengkap perizinannya dan mengikuti Perda kami. Kami ada Perda yang harus diikuti atau ditaati seluruh pengusaha tambang,” terangnya. Sri Mulyani menambahkan, penambang harus melengkapi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL). Hal itu dilakukan karena saat berdasarkan pengecekan di lapangan, banyak ditemui penambang yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap.

Baca Juga

Komentar