Kamis, 28 Maret 2024

Aniaya Istri Hingga Masuk ICU, Suami di Boyolali Serahkan Diri ke Polisi

Supriyadi
Kamis, 13 April 2023 14:35:04
Ilustrasi pejabat di Cianjur ditangkap Polisi (Freepik)
Murianews, Boyolali — Seorang suami di Boyolalu berinsial TJ (55) tega menganiaya istrinya sendiri berinisial SN (53) hingga masuk ICU, rumah sakit Rabu (12/4/2023) malam. Usai penganiayaan tersebut, pelaku langsung menyerahkan diri ke polisi. Akibat penganiayaan itu, sang istri SN mengalami luka parah di bagian perut. Saat ini ia pun harus menjalani perawatan intensif dan belum keluar dari ICU. Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Saat ini pelaku juga sudah diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Musuk. ”Benar tadi malam ada kejadian kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan yang menimbulkan luka berat. Saat ini korban masih dalam pemulihan di ICU,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (13/4/2023). Donna mengungkapkan meski langsung menyerahkan diri pihaknya memastikan proses hukum terus berlanjut. Saat ini pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukan. Baca: Emosi Diomeli, Suami di Pekalongan Tega Aniaya Istri Pakai Gagang Pel Ia mengungkapkan motif perbuatan pria Musuk, Boyolali, aniaya istrinya itu merupakan akumulasi masalah yang menumpuk. ”Jadi ada seperti perselingkuhan begitu. Berjalan setahun, kemudian suami datang ke rumahnya untuk berembuk mau membicarakan rumah tangganya ini, mau diperbaiki,” kata dia. Namun, sang istri, tidak mau kembali ke suaminya dan tetap ingin pisah. Saat itulah pelaku menganiaya korban. Donna mengungkapkan terkait siapa yang berselingkuh di antara pasangan suami-istri itu masih dalam penyelidikan. ”Terkait perselingkuhan baru mendapatkan keterangan dari tersangka, masih kami dalami,” jelasnya. Donna mengatakan saat ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa dalam kasus KDRT di Musuk, Boyolali, tersebut. Kasus dalam tahap penyidikan. ”Sekarang (pelaku) dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga

Komentar