Jumat, 29 Maret 2024

Terdakwa Kasus Penipuan Miliar Rupiah di Pati Divonis Bebas

Umar Hanafi
Senin, 10 April 2023 15:37:31
Sidang putusan kasus penipuan di PN Pati, Senin (10/4/2023). (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – Terdakwa kasus penipuan miliar rupiah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Utomo, divonis bebas, Senin (10/4/2023). Majelis Hakim menilai kasus ini lebih condong ke perdata dari pada pidana. Ketua Majelis Hakim Grace Meilanie membebaskan warga Kecamatan Juwana ini dari segala tuntutan pidana. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 378 KUHP, penipuan dan penggelapan. ’’Memutuskan terdakwa Utomo lepas dari segala tuntutan,’’ ujar Grace. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Utomo dengan tuntutan 1 tahun penjara. Ia dinilai melakukan upaya penipuan hingga miliar rupiah kepada korban. Baca: Mayat Laki-Laki Ditemukan Tersangkut Jangkar Nelayan Tayu Pati Putusan ini disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe. Menurutnya, vonis ini merupakan keadilan bagi Utomo. Klien itu sudah mendekam dibalik jeruji penjara selama lima bulan untuk menjalani proses hukum. ’’Ia mendekam di penjara atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi. Hari ini Alhamdulillah ada keadilan di PN Pati sehingga warga yang tidak bersalah akhirnya dilepaskan,’’ kata dia ditemui usai persidangan. Pihaknya pun menjemput kliennya di Lapas Pati untuk dibebaskan. ’’Hari ini, setelah (sidang) ini kami menjemput klien kami agar kembali ke keluarganya,’’ pungkas dia. Baca: Dituduh Rentenir, Korban Penipuan di Pati Bakal Bawa Kasus ke Meja Hijau Diketahui, Utomo menjadi terdakwa kasus penipuan. Ia meminta para korban untuk memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM). Utomo mengiming-imingi para korban dengan bagi hasil 7 persen untuk pemilik modal. Lantaran tergiur dengan bujukan ini, para korban pun menginvestasikan sejumlah uang kepada Utomo. Empat orang mengaku menjadi korban. Mereka mengatakan berinvestasi dengan nilai total sebesar belasan miliar rupiah. Namun lantaran janji Utomo tidak ditepati, mereka pun melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar