Razia Kos-kosan di Purwodadi Grobogan, Lima Pasangan Tak Resmi Terjaring Diangkut ke Kantor Polisi

Murianews, Grobogan – Lima pasangan tak resmi terjaring dalam razia yang dilangsungkan di salah satu kos-kosan di Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (31/3/2023).
Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto menerangkan, total ada 11 orang yang terjaring dalam razia itu. Dari 11 orang yang terjaring razia itu terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Di mana, dalam salah satu kamar ada yang ditempati dua laki-laki dan satu perempuan.
Dijelaskan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi pada Ramadan. ”Mereka yang terjaring razia kemudian kami periksa dan dilakukan pendataan. Mereka kemudian dibawa ke mako Polres untuk dilakukan pembinaan,” ujar dia.
Baca juga: Dua Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Kos-kosan di Grobogan
Selain pembinaan terhadap para pasangan di luar nikah, petugas juga melakukan pembinaan kepada pengelola tempat kos. Mereka yang terjaring razia tersebut pun kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi.
Lebih lanjut, AKP Daryanto menyatakan, beberapa hal yang mendasari razia tersebut yakni Perkabaharkam Polri Nomor 6 tahun 2011 tentang Penanganan Tipiring Terbatas. Kemudian Perda Grobogan Nomor 15 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta aduan masyarakat terkait tempat kos yang digunakan tempat mesum.
Sebelumnya, juga dilakukan razia di kos-kosan di wilayah Kecamatan Godong. Dalam kegiatan di sini, petugas menjaring dua pasangan tidak resmi dari dua kos-kosan yang berbeda.
Editor: Dani Agus
Ruangan komen telah ditutup.