Rumah Rafael Alun Digeledah KPK, Temukan Puluhan Tas Mewah

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kenenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan puluhan tas mewah brand luar negeri.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu tas itu bermerek Hermes.
Tidak hanya itu, dalam penggeledahan tersebut KPK juga menemukan sejumlah uang tunai di rumah Rafael Alun. Namun, saat ini uang itu masih akan dikonfirmasi lebih lanjut.
”Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri. Hermes dan lain-lain,” kata Ali mengutip Kompas.com, Jumat (31/3/2023).
Baca: KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Setelah diamankan, puluhan tas dan uang itu akan disita dan dianalisis untuk menjadi barang bukti perkara yang menjerat Rafael Alun.
”Sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutur Ali.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan gratifikasi berupa uang.
Gratifikasi itu diduga diterima selama 12 tahun, sejak 2011 hingga 2023 dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.
Baca: Rafael Alun Resmi Dipecat Sebagai ASN DJP Kemenkeu
KPK menemukan dugaan tindak pidana tersebut dan mengantongi dua bukti permulaan yang cukup.
”Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” tutur Ali.
Ruangan komen telah ditutup.