Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Soal Piutang Bansos, Perumda Aneka Usaha Jepara Buka Suara

Soal Piutang Bansos Perumda Aneka Usaha Jepara Buka Suara
Direktur Perumda Aneka Usaha Nur Cholis (baju putih) bersama bawahannya menunjukkan surat kontrak dan hasil mediasi kasus piutang bansos. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)

Murianews, Jepara – Kasus piutang bansos yang diungkap Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wachid menyebut-nyebut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Direktur Perumda Aneka Usaha, Nur Cholis angkat suara terkait kasus tersebut. Ia mengaku sudah lama pusing dengan kasus piutang sebesar Rp 1,6 miliar.

Ia menjelaskan, kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur. Saat itu posisi direktur diisi seorang pelaksana tugas (Plt), Andi Rokhmat.

Cholis pun mengungkapkan kronologi awal kasus itu terjadi. Pada 23 Juni 2020, antara Perumda dan Rofi’i pedagang beras asal Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara membuat perjanjian kerja sama bisnis jual beli beras.

Baca: Bansos Senilai Rp 1,6 Miliar di Jepara Belum Dibayarkan

Dalam perjanjian itu, Rofi’i harus mengirim beras ke Perumda sampai di toko atau agen BPNT. Yaitu di wilayah Kecamatan Pecangaan, Mayong, dan Kalinyamatan setiap bulan sesuai program.

Cholis menegaskan dari pihak Perumda tidak pernah ada masalah pembayaran dengan Rofi’i atau vendor yang lain. Adapun yang bermasalah dengan Rofi’i dan seorang pedagang dari Kabupaten Pati yaitu CV Rojokupedia.

’’CV Rojokupedia tidak ada hubungannya sama sekali dengan Perumda. Kebetulan, direkturnya dulu (Yoga Bachtiar, red) pernah bekerja di sini. Waktu itu, dia stafnya Pak Andong (sapaan akrab Andi Rokhmat, red),’’ tegas Cholis saat ditemui Murianews di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2023).

Khusus Rofi’i, Cholis mengatakan pedagang itu menyuplai beras kepada Perumda yang disalurkan di Kecamatan Mayong dan Nalumsari. Pembayaran dari Perumda pun lancar.

Saat mulai terjadi tunggakan, Rofi’i menagih piutang itu kepada Perumda. Rofi’i mengira CV Rojokupedia merupakan bagian dari Perumda. Alasannya, Andi dan Yoga saat itu merupakan orang inti di Perumda.

’’Padahal sejak awal, transaksinya pakai rekening CV Rojokupedia. Bukan rekening Perumda,’’ jelas Cholis.

Selain itu, Rofi’i berpijak pada perjanjian kerja sama bisnis tersebut. Soal itu, Cholis menerangkan kontrak itu memang benar Kecamatan Pecangaan masuk dalam isi perjanjian.

Baca: Gerindra Ancam Laporkan Kasus Piutang Bansos di Jepara ke KPK

Namun dalam praktiknya, Perumda tidak cukup uang untuk menyuplai beras ke Kecamatan Pecangaan. Kemudian, Kecamatan Pecangaan disuplai CV Rojokupedia.

Karena merasa tak memiliki kaitan dengan kasus itu. Kemudian Cholis membantu kedua belah pihak untuk bermediasi beberapa kali. Salah satu hasil mediasi pada 19 Mei 2022 yaitu CV Rojokupedia bersedia menyelesaikan semua hutang dengan Rofi’i.

Poin lain hasil mediasi yang paling penting adalah Perumda tidak terlibat dalam transaksi dan piutang itu. Sebab, sejak proses pemesanan sampai alur transfer pembayaran tidak melalui Perumda.

’’Dari hasil mediasi itu sudah clear! Perumda Aneka Usaha tidak terlibat dalam piutang itu. Artinya, yang bertanggung jawab adalah CV Rojokupedia,’’ tandas Cholis.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.