Jumat, 29 Maret 2024

Tuntut Ringan Penipuan Miliaran Rupiah, Ini Kata Kejari Pati

Umar Hanafi
Rabu, 29 Maret 2023 16:05:04
Para korban menggelar aksi demonstrasi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/3/2023). (Murianews/Umar Hanafi)
Murianews, Pati – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menuntut ringan terdakwa kasus penipuan miliaran rupiah, Utomo. Mereka pun angkat suara dengan keputusan ini. Kasipidum Kejari Pati Aji Susanto mengatakan dalam kasus itu yang bisa dibuktikan hanya Rp 200 juta. Sementara permasalahan lainnya, pihaknya belum bisa membuktikan. ’’Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis. Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp 200 juta,’’ ujar Aji, Rabu (29/3/2023). Baca: Seratus Warga Binaan Lapas Pati Ikuti Pesantren Ramadan Menurut Aji, unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ialah penipuan berkaitan pemberian cek yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 200 juta. Sementara modal yang diberikan, katanya, sudah dikembalikan kepada korban. Ia pun menyakini dakwaan yang diberikan pihaknya sudah memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan. ’’Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp 5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih. Tuntutan satu tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan nilai kerugian yang bisa dibuktikan hanya Rp 200 juta,’’ pungkas dia. Diketahui, para korban menggelar aksi demonstrasi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (29/3/2023). Mereka tidak terima dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara. Dengan membawa berbagai poster mereka meminta terdakwa dihukum dengan hukuman berat. Para korban juga meminta terdakwa mengembalikan uang mereka. Salah satu korban, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah mengaku mengalami kerugian Rp 5,5 miliar. Ia dan terdakwa bekerja sejak tahun 2014 lalu. Baca: Masa Jabatan Pj Bupati Jepara Segera Habis Saat itu, terdakwa mengiming-imingi dirinya dengan untuk memberikan modal perbekalan kapal, bagi saham kapal dan investasi bahan bakar minyak (BBM). ’’Dia menawarkan perbekalan kapal, kuota solar dan saham kapal, katanya dia punya Pom Bensin AKR di Bajumulyo. Kerugian saya Rp 5 miliar lebih,’’ kata Fatimah. Selain Zana, beberapa warga juga mengaku menjadi korban. Yakni Bambang Mulyono yang menginvestasikan uangnya Rp 1 miliar, Muhammad Ridwan Rustama Rp 1 miliar, Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah Rp 3,7 miliar dan Sumarni Rp 2,5 miliar. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP, penipuan dan penggelapan. Dalam pasal ini, terdakwa terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini proses persidangan masih digelar dengan agenda replik.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar