Kafe Karaoke di Gubug dan Tegowanu Grobogan Dirazia, Hasilnya…

Murianews, Grobogan – Setelah merazia sejumlah kafe karaoke di wilayah Kecamatan Toroh dan Purwodadi pada malam pertama Ramadan, petugas gabungan Grobogan melanjutkan razia ke wilayah barat. Sasarannya yakni kafe karaoke di wilayah Kecamatan Gubug dan Tegowanu.
Petugas gabungan yang terlibat yakni Polres, Kodim, Satpol PP, dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Olahraga (Disporabudpar) Grobogan.
Kabid Pariwisata pada Disporabudpar Grobogan Suliwati menerangkan, dalam razia yang digelar pada Sabtu (25/3/2023) malam tersebut, didapati sebuah kafe dan salon di wilayah Kecamatan Tegowanu masih beroperasi. Kafe tersebut menyediakan room karaoke, namun dalam kondisi tidak ada pelanggan.
Baca: Dapat Laporan Ada Karaoke Buka, Polres Grobogan Langsung Gercep
”Di wilayah Gubug tutup semua. Kemudian di wilayah Tegowanu ada kafe dan salon, tapi di dalammnya beroperasi karaoke. Sehingga kita imbau untuk tutup,” katanya.
Dalam razia tersebut, pihaknya menempelkan selebaran di kafe karaoke yang sudah tutup. Harapannya, para pengelola mematuhi aturan bahwa pada momentum Ramadan, kafe karaoke dilarang beroperasi baik siang maupun malam.
”Kita berikan tempelan selebaran di karaoke yang sudah tutup. Kita tidak memberikan sanksi, tapi kita imbau untuk tutup,” imbuhnya.
Suli menambahkan, apabila masih melanggar, nantinya kafe karaoke yang tetap buka akan diberikan peringatan satu, kedua, dan ketiga. Setelah itu, tempat hiburan malam itu akan dilakukan penutupan oleh pihak berwenang.
”Kalau masih melanggar, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, kita beri peringatan satu, dua, tiga, selanjutnya nanti ditutup oleh Satpol PP,” tandasnya.
Editor: Supriyadi
Ruangan komen telah ditutup.