Jumat, 29 Maret 2024

ASN Jepara Boleh Bukber, Ini Syaratnya

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 25 Maret 2023 14:30:07
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk buka bersama (bukber) saat Ramadan ramai dibahas. Di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ASN masih diperbolehkan bukber dengan syarat tertentu. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta kepala badan atau lembaga untuk menggelar buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini. Instruksi itu termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor 38 Tahun 2023, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3/2023). Baca: Mendag Sebut Anggaran Bukber Pejabat Dialihkan untuk Bantu Rakyat Menanggapi itu, Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta menyatakan sikap untuk tunduk dengan apa pun kebijakan pemerintah pusat terkait bukber. Hanya saja, sampai kini pihaknya belum menerima petunjuk teknis larangan itu. ’’Kami masih menunggu dari pusat seperti apa. Kalau sudah ada, baru kami akan buat surat edarannya dan sanksi-sanksinya. Prinsipnya kami siap mengikuti pusat,” kata Edy, Jumat (24/3/2023). Jika sudah ada petunjuk teknisnya, Edy mengatakan siap untuk menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan larangan bukber bagi ASN. Baca: Aksi Balap Liar Bikin Resah, Polres Jepara Gelar Razia Tiap Malam Nantinya, surat edaran dari pemerintah pusat dijadikan dasar untuk menerbitkan surat edaran serupa beserta sanksi bagi pelanggarnya. Kendati demikian, ASN di Jepara masih boleh melaksanakan bukber. Syaratnya, bukber harus dibarengi dengan kegiatan sosial. Seperti dengan melaksanakan santunan bagi anak yatim piatu atau fakir miskin. ’’Kami lihat dulu bukbernya bagaimana. Kalau bukber sambil santunan misalnya, dengan anak yatim atau siapa yang membutuhkan begitu, silahkan saja. Tapi kalau bukber dengan sama-sama pejabat buat apa,’’ tegas Edy.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini