Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kongkow Pakai Knalpot Brong di Pati, Puluhan Pemotor Dapat ‘Surat Cinta’

Kongkow Pakai Knalpot Brong di Pati Puluhan Pemotor Dapat'Surat Cinta'
Polwan Polresta Pati menilang puluhan pemilik motor berknalpot brong dalam razia di Waduk Seloromo Gembong Pati. (Murianews/Istimewa)

Murianews, Pati – Lantaran motornya pakai knalpot brong saat kongkow di Waduk Seloromo Gembong Pati, sebanyak 30 pengendara mendapat surat cinta dari anggota Polresta Pati.

Tak hanya diberi surat cinta, motor mereka pun diangkut dan diamankan di Mapolresta Pati. Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri mengatakan, pihaknya menggelar razia knalpot brong di Waduk Seloromo, Sabtu (25/3/2023) pagi.

Razia ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya puluhan anak muda berkumpul di tempat itu semenjak awal Ramadan. Beberapa di antara mereka membawa motor berknalpot brong.

Baca: Sebar Kebaikan Ramadan, Klub Vespa di Pati Keliling Sambangi Anak Yatim

’’Kami Sat Lantas Polresta Pati bersama Polsek Gembong melaksanakan kegiatan penindakan dan edukasi terhadap pengunjung di Waduk Gunungrowo yang kedapatan menggunakan knalpot brong,’’ ujar Asfauri.

Selain tindak lanjut dari keluhan masyarakat sekitar Waduk Gunungrowo yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot brong, kegiatan itu juga implementasi salah satu program Kapolresta Pati yakni ’’Pati Zero Knalpot Brong’’.

Dalam razia tersebut, dilakukan pengukuran batas ambang kebisingan knalpot dengan menggunakan decibel meter. Dari pengukuran itu didapati 30 unit sepeda motor melewati batas kebisingan.

Baca: Knalpot Brong dan Balap Liar di Pati Bakal Disikat Habis Selama Ramadan

Pihaknya pun menyita puluhan motor itu dan melakukan penilangan. Ia mempersilakan bagi pemilik kendaraan bermotor yang ditahan untuk menghadiri sidang dengan membayar denda.

Setelah itu pemilik bisa mengambil kendaraan di Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati dengan membawa surat kepemilikan yang sah beserta mengganti seluruh suku cadang dengan standar pabrikan.

’’Untuk para pelanggar, knalpot tetap kami sita dan tidak boleh dibawa pulang. Kami tidak akan menoleransi sedikitpun segala macam kegiatan yang mengganggu ketertiban masyarakat salah satunya penggunaan knalpot brong,’’ ujar Asfauri.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.