Jumat, 29 Maret 2024

Penghapusan BBNKB dan Pajak Progresif Sudahkah Berlaku di Kudus?

Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 25 Maret 2023 14:02:25
Proses pencetakkan STNK di UPPD Samsat Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Kudus – Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan penghapusan pajak progresif dicanangkan Polri untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak. Lalu apakah kebijakan ini juga sudah berlaku di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah? Unit Pengelolaan Pendapan Daerah (UPPD) Samsat Kudus menyatakan masih menunggu petunjuk lebih lanjut tentang kebijakan tersebut. ”Impelentasinya belum berlaku (penghapusan BBNKB II dan pajak progresif, red) itu masih menunggu surat atau petunjuk resmi yang turun," kata Sukatmo, Kasi PKB UPPD Samsat Kudus, Sabtu (25/3/2023). Pihaknya masih menunggu petunjuk dan aturan tersebut dilakukan serentak di wilayah Jawa Tengah. Saat ini yang sudah berlaku yakni program pembebasan BBNKB. ”Yang sudah ada itu program pembebasan BBNKB, itupun kalau ada progran seperti akhir tahun 2022 lalu," ungkapnya. Baca: Ini Daftar Wilayah Yang Sudah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Ia menjelaskan, pada rencana terbaru yang belum berlaku di Kudus ini, sambung dia, nantinya BBNKB kedua atau untuk kendaraan bekas itu digratiskan. Sehingga, bertujuan masyakarat yang membeli kendaraan bekas tak enggan lagi untuk mengganti nama kepemilikan terbaru. Sementara untuk penghapusan pajak progresif, yakni nantinya tidak ada pajak progresif yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan tertentu yang melebihi dari satu unit. ”Selama ini pajak progresif di Kudus berlaku untuk mobil, yang kendaraan roda dua itu yang 200cc ke atas lebih dari satu kendaraan itu kena (pajak progresif, red). Tapi untuk penghapusannya memang belum berlaku sampai saat ini," ungkapnya.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar