Info Sulsel Dibayar Rp 35 Juta, Dua Wanita Ini Selundupkan Sabu Seberat 4 Kg dari Malaysia

Murianews, Nunukan – Dua wanita yang menyelundupkan narkoba seberat 4 kilogram dari malaysia, berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian. Keduanya yakni Risma (33), dan Satriani (25).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pengungkapan penyelundupan sabu ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Sebatik Timur, tentang keberadaan dua wanita mencurigakan dari Tawau, Malaysia, yang menyeberang ke wilayah Indonesia.
Sehingga pihaknya pun kemudian memerintahkan anggota untuk melaukan pengawasan terhadap dua wanita tersebut. kemudian pada saat sampai di Indonesia, dua wanita itu digeledah oleh petugas.
Baca: 43 Preman di Batam Diciduk Saat Pesta Sabu-Sabu
”Ternyata benar, sata digeledah ditemukan 4 kg sabu yang hendak dikirim ke Parepare, Sulawesi Selatan,” terang Taufik mengutip Sindonews.com, Sabtu (25/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap Risma, diketahui sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Dolar yang tinggal di Tawau, Malaysia. Kedua wanita tersebut, juga tidak mengetahui siapa penerima sabu itu di Parepare, mereka hanya mengikuti instruksi saja melalui telepon seluler.
Untuk mengirimkan sabu tersebut, kedua wanita itu dijanjikan mendapatkan upah 10 ribu ringgit Malaysia, atau sekitar Rp35 juta. Namun, saat tiba di Dermaga Somel, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, mereka tertangkap polisi.
Baca: Ditangkap Karena Kembali Gunakan Narkoba, Ammar Zoni Minta Maaf
”Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota di lapangan, sabu tersebut ditemukan di antara lipatan baju dan koper. Sabu dibagi dalam 24 bungkus plastik bening, lalu dikemas dalam delapan paket besar, beratnya 4 kg,” terangnya.
Saat ini Risma dan Satriani telah ditahan di Polres Nunukan, untuk kepentingan penyelidikan. Sabu yang mereka bawa juga disita, sebagai barang bukti.
Ruangan komen telah ditutup.