Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Kemnaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil
Ilustrasi

Murianews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kepada para pengusaha agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan dengan sistem penuh dan tidak boleh dicicil.

Selain itu, paling lambat pemberian THR itu adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

”THR Tahun ini wajib diberikan secara full. Paling telat THR dibayarkan kepada pekerja H-7 Idulfitri,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengutip Detik.com, Sabtu (25/3/2023).

Baca: Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Berikan THR Lebih Awal ke Karyawan

Sebelumnya, perusahaan sempat diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah meminta pengusaha membayar THR secara penuh.

Adapun aturan THR 2023 berupa surat edaran (SE) terkait THR akan diumumkan hari Senin.

Indah memberi catatan bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja atau buruh. Menurutnya, pemberian THR tetap mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut.

”Bagi industri yang memiliki kesepakatan penyesuaian upah dengan pekerja/buruhnya, maka THR yang diberikan mengacu pada besaran gaji/upah sebelum dilakukan penyesuaian tersebut,” terang Indah.

Ruangan komen telah ditutup.