Sragen Naikkan Pajak Hiburan Jadi 40 Persen

Murianews, Sragen – Pemkab Sragen berencana menaikkan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 40 persen di tahun 2024. Pajak hiburan tersebut meliputi hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.
Ketentuan pajak dan retribusi tersebut masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi DPRD Sragen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto, mengatakan rencana kenaikan pajak dan retribusi itu sudah disampaikan Bupati saat memberi jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
Kenaikan pajak daerah itu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam UU tersebut, Dwi menyebut ada beberapa jenis pajak yang naik, terutama pajak hiburan.
Baca: Hiburan Malam di Semarang Diizinkan Buka Selama Ramadan, Tapi…
”Secara umum tidak ada kenaikan tarif yang signifikan, baik pajak atau retribusi. Sebagian besar tarif pajak masih sama. Kenaikan tarif hanya ada di beberapa sub jenis pajak dan retribusi menyesuaikan ketentuan UU, di antaranya pajak hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa,” katanya seperti dikutip Solopos.com.
Dwi akan menyampaikan perincian tarif masing-masing objek pajak dan retribusi dalam raperda ke DPRD saat pembahasan. Dia menerangkan untuk pajak di panti pijat dan pijat refleksi sebesar 20 persen. Keputusan akhirnya tetap menunggu pembahasan dengan DPRD.
Sedangkan untuk ketentuan tarif retribusi, menyesuaikan pertumbuhan ekonomi sehingga ada beberapa retribusi yang naik, seperti retribusi pemanfaatan tanah milik Pemkab.
Baca: Prostitusi di Zeus Karaoke dan Griya Pijat Emporium Semarang Dibongkar Polisi
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi DPRD Sragen, Sugiyamto, menyampaikan pembahasan akan dilakukan pada pekan kedua di Bulan Puasa. Kenaikan pajak dan retribusi itu baru akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
”Naiknya menyeluruh, hampir semuanya. Kalau nominalnya belum dibahas, sesuai dengan peraturan UU. Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia sama membahas raperda itu di 2024. Ya kita lihat nanti dalam pembahasan, sabar ya sabar,” katanya.
Ruangan komen telah ditutup.