Komnas HAM Sebut Ada Intimidasi dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Murianews, Jakarta – Komnas HAM menilai ada intimidasi selama proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan. Hal ini yang kemudian membuat hakim tidak bisa obyektif dalam memutuskan perkara tersebut.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, dari pantauan yang dilakukan selama proses persidangan tragedi Kanjuruhan, ada beberapa pelanggaran yang terjadi.
”Dari pantauan kami dalam kasus persidangan Kanjuruhan, itu sebenarnya ada pelanggaran terhadap hak-hak atas independensi dan imparsialitas,” ucap Uli mengutip Detik.com, Jumat (24/3/2023).
Baca: Ketua Panpel Arema Fc Divonis 1,5 Tahun Penjara Imbas Tragedi Kanjuruhan
Uli mengatakan terdapat fakta-fakta tentang adanya tekanan dan intimidasi selama persidangan. Intimidasi itu terutama terhadap jaksa.
”Di situ ada fakta bahwa ada tekanan pada waktu persidangan, intimidasi terhadap jaksa, ya, terutama jaksa,” kata Uli.
Atas temuan tersebut, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi agar jaksa mendapatkan perlindungan. Tindakan ini merupakan upaya Komnas HAM untuk menjamin persidangan dapat berlangsung sebagaimana mestinya.
Selain itu, Komnas HAM mendorong jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi.
Baca: Mensos Risma Curhat Soal Bansos Tragedi Kanjuruhan yang Masih Kurang
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, yaitu mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Atas vonis bebas tersebut, kini jaksa mengajukan kasasi.
Ruangan komen telah ditutup.