Jumat, 29 Maret 2024

Jam Kerja ASN di Jepara Disesuaikan saat Ramadan

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 24 Maret 2023 15:25:41
Ilustrasi CPNS dilantik menjadi PNS Kabupaten Jepara. (Murianews/Faqih Mansur Hidayat)
Murianews, Jepara – Jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) disesuaikan selama Ramadan. Tak Terkecuali mereka yang berada di lingkup Pemkab Jepara, Jawa Tengah. Penyesuaian itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 061.2/6 tentang Penetapan Jam Kerja Ramadan/Puasa 1444 H/2023 yang diteken Selasa (21/3/2023) Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta melalui Sekda Edy Sujatmiko. SE tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 06 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah. Baca: Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Kulakkan Benih, Ini Respon Pemkab ’’Kita sesuaikan dengan pemerintah pusat,’’ kata Edy, Jumat (24/3/2023). Dalam SE itu, jam kerja ASN dipangkas 5 jam dalam sepekan, yakni dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam. Itu diterapkan pada ASN yang menjalani lima hari kerja maupun enam hari kerja. Adapun perinciannya, ASN di Jepara masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin-Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat, mereka masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 10.30 WIB. ’’Jam kerja mundur setengah jam dari sebelum bulan Ramadan,’’ jelas Edy. Kendati menjalankan puasa Ramadan, Edy berharap para ASN tidak menjadikannya sebagai alasan untuk bekerja tidak optimal.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini