Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Jam Kerja ASN Pati Dipangkas Selama Ramadan

Jam Kerja ASN Pati Dipangkas Selama Ramadan
ASN Pati saat mengikuti acara di Pendapa Kabupaten. (Murianews/Umar Hanafi)

Murianews, Pati – Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dipangkas selama Ramadan. Pemangkasan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 0612/609 tahun 2023 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H/Tahun 2023 M.

SE itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 Tahun 2023. Dalam SE itu jam kerja ASN di Kabupaten Pati dipangkas 5 jam selama satu pekan.

Sebelumnya, jam kerja ASN selama sepekan berjumlah 37,5 jam. Sedangkan selama Ramadan ini menjadi 32,5 jam kerja.

Baca: Larang Live Musik Selama Ramadan, Pj Bupati Jepara Disemprot Musisi

Perinciannya, bagi ASN lima hari kerja, mereka masuk pukul 07.30 WIB dan pulang 14.00 WIB tanpa istirahat. Namun, saat Jumat, mereka pulang pukul 13.00 WIB dengan istirahat satu jam pada pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.

Sedangkan ASN enam hari kerja, masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB untuk Senin-Kamis. Kemudian pada Jumat mereka pulang pukul 11.00 WIB dan Sabtu, pulang pukul 12.30 WIB. Jam kerja mereka tanpa waktu istirahat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, bagi ASN yang bekerja memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diatur sendiri oleh dinas yang membidangi dengan berpedoman 32,5 jam kerja.

’’Antara lain, rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan unit pelayanan lain,’’ tulis Sekda Pati Jumani dalam SE yang ditandatangani pada Selasa (21/3/2023).

Baca: Menyambut Ramadan, Klub Motor di Pati Keliling Bersihkan Musala

Jumani berharap adanya pemangkasan jam kerja itu tidak mengurangi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan. Ia pun meminta pimpinan perangkat daerah turut memantau pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

’’Diharapkan para Pimpinan Perangkat Daerah memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing,’’ kata Jumani.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Pati, Muh Saiful Ikmal mengatakan pemangkasan ini bertujuan agar ASN Pati yang beragama Islam bisa melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk.

’’(Tujuannya) iya, biar ASN terutama ibu-ibu bisa menyiapkan untuk berbuka bagi keluarga. Tapi kerja tetap harus optimal,’’ kata Ikmal kepada Murianews, Kamis (23/3/2023).

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Ruangan komen telah ditutup.