Aturan Terbaru, Asuransi Kematian ASN Dipatok Rp 8 Juta

Murianews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menerbitkan aturan baru terkait dengan asuransi kematian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai negeri Sipil (PNS).
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yakni setiap ASN atau PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 8 juta yang kemudian diberikan kepada ahli waris.
PMK itu merupakan perubahan dari PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut sudah diteken oleh Sri Mulyani pada 13 Maret 2023 dan berlaku pada 1 April 2023.
Baca: Sering Diabaikan, Ternyata Ini Pentingnya Akta Kematian
”Dalam hal peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah),” tulis dokumen tersebut, dikutip Senin (20/1/2023).
Sementara itu, apabila suami atau istri peserta meninggal dunia, maka peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 6 juta. Lalu, jika anak peserta meninggal, peserta menerima uang asuransi kematian sebesar Rp 4 juta.
”Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023,” tulis dokumen yang ditandatangani Sri Mulyani itu.
Besaran manfaat asuransi kematian itu menjadi berbeda dari ketentuan sebelumnya, di mana besaran manfaat dihitung menggunakan rumus.
Ruangan komen telah ditutup.