Jumat, 29 Maret 2024

Telat Lapor SPT Tahunan , Siap-Siap Denda Menanti

Cholis Anwar
Minggu, 19 Maret 2023 08:19:36
Ilustrasi Laporan pajak SPT Tahunan (
Murianews, Jakarta – Bagi masyarakat yang belum melakukan proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, segera untuk melaporkan ke Direktorat Jendela Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, apabila sampai pada 31 Maret 2023 belum melakukan pelaporan SPT, maka akan dikenakan sangsi denda. Dikutip dari laman Ditjen Pajak, batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT cukup mudah dan bisa dilakukan secara online ataupun datang langsung ke kantor pajak sebelum batas waktu berakhir.

BacaDeadline SPT Tahunan Akhir Maret, Jika Telat Segini Dendanya

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan diberikan sanksi berupa denda. Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT yakni Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi dan Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan usaha.

Baca Juga

Komentar