Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Kamar Kos Mesum di Pemalang Bertarif Rp 35 Ribu per Jam

Ilustrasi

Murianews, Pemalang – Polres Pemalang berhasil membongkar kasus penyewaan kamar kos untuk mesum di Kecamatan Comal dengan tersangka ZA dan RM. Dalam praktiknya, para tersangka memasang tarif Rp 35 ribu per jam dengan beberapa fasilitas.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memasang tarif Rp 35 ribu per jam dan dipromosikan lewat Facebook.

”Dengan harga itu, penyewa mendapatkan fasilitas berupa kasur, tisu, kipas angin, dan kamar mandi dalam. Penyewa juga mendapatkan alat kontrasepsi yang disediakan ZA dan RM,” katanya seperti dikutip Solopos.com.

Aksi tersebut, lanjutnya, kedua tersangka mulai menyewakan kamar indekos sejak November 2022. Keduanya mengaku menggunakan uang sewa kamar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca: 4 Pasangan Turut Diamankan Usai Kepergok Sewa Kamar Kos Mesum di Pemalang

”Jadi aksinya ini sudah lama. Keduanya sudah melakukan bisnis penyewaan tempat mesum ini November 2022 lalu,” terangnya.

Hanya saja, praktik penyewaan kamar kos itu terbongkar setelah ada aduan warga Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang. Mereka resah dengan adanya dugaan praktik prostitusi di lingkungannya.

”Warga akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek empat pasangan bukan suami istri yang hendak berbuat mesum. Kejadiannya Jumat (17/3/2023) kemarin,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka yang menyewakan kamar tersebut. Kedua nya bernisial ZA warga Comal dan RM berasal dari Ulujami.

Baca: Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Warga Pemalang Diamankan

”Jadi kedua tersangka ini menyewa kamar kos. Lalu disewakan lagi kepada pasangan bukan suami istri yang hendak memadu kasih tanpa sepengetahuan pemilik kos,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM pun dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Ruangan komen telah ditutup.