4 Pasangan Turut Diamankan Usai Kepergok Sewa Kamar Kos Mesum di Pemalang

Ilustrasi. Pasangan muda-mudi tertangkap warga diduga mesum saat diperiksa polisi. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Pemalang – Polres Pemalang berhasil membongkar kasus penyewaan kamar kos untuk mesum di Kecamatan Comal. Selain mengamankan dua penyedia jasa kamar, petugas juga mengamankan empat pasangan yang tengah asyik menyewa kamar tersebut.
Hanya saja, empat pasangan bukan suami istri tersebut hanya diberi pembinaan. Sementara dua orang penyedia jasa penyewaan kamar mesum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, terbongkarnya praktik penyewaan kamar kos untuk mesum itu berawal dari aduan warga Purwoharjo, Kecamatan Comal, Pemalang, yang resah dengan adanya praktik prostitusi di lingkungannya.
”Warga akhirnya mendatangi rumah tersebut dan menggerebek empat pasangan bukan suami istri yang hendak berbuat mesum. Kejadiannya Jumat (17/3/2023) kemarin,” terangnya dalam siaran persnya, Sabtu (18/3/2023).
Baca: Sewakan Kamar Kos untuk Mesum, 2 Warga Pemalang Diamankan
Dalam kasus ini, Polres Pemalang mengamankan kedua tersangka yang menyewakan kamar tersebut. Kedua nya bernisial ZA warga Comal dan RM berasal dari Ulujami.
”Jadi kedua tersangka ini menyewa kamar kos. Lalu disewakan lagi kepada pasangan bukan suami istri yang hendak memadu kasih tanpa sepengetahuan pemilik kos,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka ini melakukan transaksi via media sosial Facebook. Keduanya berusaha meyakinkan kepada penyewa bahwa kamar yang disewakan itu aman dan tidak akan digerebek
”Tarifnya Rp 35 ribu per jam. Warga yang resah akhirnya menggerebek kamar kos mesum tersebut dan melaporkannya ke polisi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA dan RM pun dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya pun terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Ruangan komen telah ditutup.