Jumat, 29 Maret 2024

Segini Harta Kekayaan Kepala Kantor Pajak Kudus

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 18 Maret 2023 13:38:54
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)
Murianews, Kudus – Pelaporan harta kekayaan wajib dilaporkan oleh pejabat negara setiap tahunnya. Tidak terkecuali bagi Kepala Kantor Pajak Kudus. Data yang dihimpun Murianews.com melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ harta kekayaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho sebesar Rp 1,6 miliar. Itu merupakan harta kekayaan periode 2021 yang dilaporkan pada 9 Februari 2022. ”Iya benar Rp 1,6 miliar. Kemudian untuk periode 2022 sudah saya laporkan juga pada 14 Februari 2023," katanya, Sabtu (18/3/2023) Di dokumen yang diunduh di laman E-LHKPN itu itu tertera daftar harta yang dimiliki Andi. Seperti tanah dan bangunan di Kabupaten Sleman, tanah dan bangunan di Kabupaten Kudus, dan mobil Toyota Kijang Innova. Kemudian ada motor Honda A/T 150, motor Honda Vario 150, mobil Toyota Avanza, motor Kawasaki, dan kas atau setara kas. ”Saya menghitungnya berdasarkan harga pasar. Misalnya saya beli rumah harganya Rp 100 juta di 2005. Kemudian, 15 tahun kemudian harganya naik. Nah, harga yang sekarang itu yang saya laporkan. Bukan harga di tahun 2005 lagi," sambungnya. Baca: 964 Pegawai Kemenkeu Diduga Memiliki Harta Kekayaan Tak Wajar Sedangkan menurutnya, pejabat lain ada yang melaporkan tetapi mengacu pada harga perolehan. Sehingga data yang diinputkan setiap tahun tidak berubah angkanya. ”Untuk kendaraan saya juga begitu. Harganya juga saya turunkan setiap tahunnya. Karena kalau kendaraan kan harganya pasti turun," terangnya. Andi menyampaikan, setiap tahunnya dia rutin melaporkan harta kekayaan di KPK. Andi menjelaskan, untuk input harta kekayaan paling lambat yakni pada 31 Maret. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta agar pegawai pajak input harta kekayaannya setiap 28 Februari. Baca: Ternyata, Harta Kekayaan Pj Bupati Jepara Masih Kalah dengan Pejabat Ini ”Setiap tahun pasti input. Karena kami pejabat negara diminta untuk input. Termasuk saat ada kenaikan jabatan juga harus input harta kekayaan," imbuhnya.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar