Jumat, 29 Maret 2024

Ekonomi Bergeliat, Apindo Klaim Perusahaan Tertib Bayar Gaji Sesuai UMK

Anggara Jiwandhana
Sabtu, 18 Maret 2023 11:43:55
Sejumlah pekerja di salah satu pabrik air mineral di Kudus. (Murianews/Anggara Jiwandhana)
Murianews, Kudus – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyebut rantai ekonomi industri di Kota Kretek mulai stabil. Karena inilah banyak perusahan di bawah naungan Apindo sudah bisa membayarkan gaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten atau UMK 2023. Meski demikian, Ketua Apindo Kudus Bambang Sumadiyono mengakui jika hal ini belum bisa berdampak secara menyeluruh. Namun, kondisi ini bisa dibilang cukup baik dibanding tahun-tahun pandemi. ”Ya namanya industri, kalau sektor lainnya jalan maka sektor yang berkaitan juga akan jalan, sudah lebih baik,” kata Bambang, Sabtu (18/3/2023). Dia pun menyebutkan memang hal ini belum merata di semua sektor. Bisa saja masih ada satu atau dua perusahaan yang belum membayar pegawainya sesuai dengan UMK. Namun dia yakin persentasenya sangat sedikit. ”Kalau di bawah naungan Apindo saya yakin sudah semua menjalankan ini,” tandasnya. Baca: Duh! Sejumlah Klinik Bersalin di Kudus Bayar Gaji di Bawah UMK Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Jawa Tengah, sempat menemukan sejumlah klinik bersalin di Kudus yang membayar pegawainya di bawah UMK 2023. Selain itu, sejumlah percetakan berskala kecil juga didapati membayar gaji pegawainya dengan nominal di bawah UMK. Hal tersebut diketahui ketika pihak dinas melakukan pemantauan penerapan UMK pada bulan Febuari hingga awal Maret ini. Pemantauannya sendiri dilakukan bersama asosiasi pengusaha Apindo Kudus dan serikat pekerja SPSI Kudus. UMK Kudus 2023 yang ditetapkan adalah Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/54 tahun 2022. Baca: Aksi Pencuri Iphone 13 Promax di Rental PS Kudus Terekam CCTV Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh buruh. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan. Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha, juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar