Jumat, 29 Maret 2024

Waspada! Ada Penipuan Modus Aplikasi E-Tilang

Cholis Anwar
Sabtu, 18 Maret 2023 12:41:34
Modus baru penipuan (Tangkapan Layar)
Murianews, Jakarta – Masyarakat harus waspada terkait berbagai modus penipuan yang belakangan marak terjadi. Setelah modus penipuan dengan mengatasnamakan kirim paket ke korban, kini muncul lagi modus baru, yakni dengan mengatasnamakan aplikasi e-Tilang. Modus yang dilakukan, pelaku mencoba untuk mengirimkan pesan melalui aplikasi perpesanan singkat WhatsApp. Pesan tersebut untuk mengkonfirmasi bahwa calon korban adalah orang yang terkena tilang pihak kepolisian. Dalam pesan itu, calon korban dikirim sebuah aplikasi yang bertuliskan ”Surat Tilang” yang kemudian di bawahnya diberikan penjelasan. Baca: Nama Wabup Boyolali Dicatut untuk Penipuan, Pelaku Terdeteksi di Madiun dan Magetan ”Selamat siang bapak/ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika surat sudah dibaca, silakan datang ke kantor polisi terdekat,” tulis pesan dalam modus penipuan tersebut. Sementara akun Polres Jakarta Barat sudah memberikan imbauan kepada masyarakat terkait mekanisme pengiriman surat tilang elektronik tersebut. Bahwa pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan surat tilang melalui layanan media sosial WhatsApp, melainkan melalui PT Pos Indonesia. Baca: Pembuat Aplikasi Pembobol Rekening Via Undangan Nikah Ditangkap, Ternyata Mahasiswa ”Waspada Surat E-Tilang dengan format APK (aplikasi). Pengiriman surat E-tilang hanya dikirimkan melalui Pt Pos Indonesia ke alamat pelanggar yang sesuai tertera di stnk, Jika menerima surat e-tilang selain dari pengiriman pos, seperti Via WhatsApp dengan format aplikasi harap abaikan dan jangan dibuka,” imbua Polres Jakbar.

Baca Juga

Komentar