Nyuri HP Teman Sendiri, Pria 66 Tahun di Grobogan Dibui

Santono (66), pencuri ponsel temannya sendiri dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Kamis (16/3/2023). (Murianews/Saiful Anwar)
Murianews, Grobogan – Lantaran mencuri HP milik teman sendiri, Santono (66) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Warga Dusun Grompol, Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan itu kini ditahan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah warung dekat SPBU Grabagan, Kecamatan Kradenan. Saat itu, pelaku dan korban, Supratinem, warga Tlogotirto, Kecamatan Gabus makan bersama.
Korban saat itu meletakkan ponselnya merk Vivo di atas meja. Tak lama, korban keluar lantaran menyadari tas miliknya masih tergantung di sepeda motornya.
Melihat kelengahan itu, Pelaku kemudian mengambil ponsel korban. Setelah korban kembali ke mejanya, HP miliknya tidak ada.
Baca: Pria 72 Tahun di Grobogan Tega Cabuli Bocah 9 Tahun
Ia pun langsung bertanya ke pemilik warung, Murah. Murah menyatakan tidak mengetahui ponsel itu.
Korban kemudian bertanya kepada pelaku, dan pelaku mengakui mengantongi HP milik korban. Ponsel pun dikembalikan.
Setelah itu, Murah mengajak pelaku dan korban ke sebuah rumah makan di Wirosari. Murah mengajak keduanya karena pelaku sempat menjanjikan akan mentraktir di warung makan yang dimaksud.
’’Sebelum berangkat ke rumah makan itu, korban buang air kecil, dan meninggalkan ponselnya di atas kursi. Kemudian, pelaku yang sudah sempat keluar warung, kembali lagi ke kursi korban dan mengambil ponsel tersebut,’’ ungkapnya, Kamis (16/3/2023).
Korban baru sadar ponselnya tidak ada saat sudah sampai di rumah makan di Wirosari. Korban pun kemudian pamit dan mencari ponselnya di warung milik Murah. Namun, ponselnya tentu saja telah raib.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kradenan. Pihak kepolisian pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yang tak lain merupakan teman korban sendiri.
’’HP atau ponsel itu saat kejadian dimasukkan di dalam tas kecil, ditaruh di dekat sumur area persawahan miliknya,’’ ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.