Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Satu Buron Kejari Kudus Menyerahkan Diri

kajari kudus

Kajari Kudus Henriyadi W Putro. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)

Murianews, Kudus – Satu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyerahkan diri, Sabtu (11/3/2023). Pelaku yang menyerahkan diri ini, merupakan Endri Setiawan warga Desa Kutuk, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pelaku terjerat kasus pengeroyokan yang sama seperti Ahmad Shofi’i yang sudah tertangkap terlebih dahulu pada Kamis (9/3/2023).

Kajari Kudus Henriyadi W Putro membenarkan, saat ini ada dua dari enam DPO sudah tertangkap. Salah satunya menyerahkan diri pada Sabtu (11/3/2023).

”Ini pelaku pengeroyokan, yang satu kami tangkap yang satu menyerahkan diri,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Satu DPO yang sudah menyerahkan diri ini, sambung dia, tidak terlepas dari upaya para petugas yang melakukan pencarian dan pendekatan kepada pihak keluarga. Sehingga, DPO tersebut pun bersedia untuk menyerahkan diri.

”Sebelumnya ada langkah bujukan, melakukan pemahaman di lingkungan, dan keluarga. Dan alhamudlillah yang bersangkutan mau menyerahkan diri,” ujarnya.

Baca: Satu Buron Kejari Kudus Ditangkap, Petugas Datang saat Pelaku BAB di Sungai

Kini yang bersangkutan tengah diproses untuk menjalanani ekseskusi putusan pengadilan menjalani tahanan. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No:426/Pid/2020/PT.SMG, tanggal 02 Desember 2020.

”Eksekusi kami lakukan dan harus menjalankan pidana selama tujuh bulan dan dipotong masa tahanan, dalam perkara Pasal 170 KUH Pidana,” jelasnya.

Baca:Ini Nama-Nama DPO yang Diburu Kejari Kudus, Diminta Menyerahkan Diri

Kini Kejari Kudus masih berupaya memburu empat DPO lain. Sejumlah petugas disebar di berbagai wilayah untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

 

Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.