Jumat, 29 Maret 2024

KPU Jepara Wanti-Wanti Parpol Agar Tak Curi Start Kampanye

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 16 Maret 2023 16:34:03
Ilustrasi
Murianews, Jepara – KPU Jepara mewanti-wanti partai politik (Parpol) di Kota Ukir agar tak mencuri start kampanye. Mereka pun melarang parpol memasang bendera atau alat peraga kampanye (APK) sembarangan. Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri mengatakan, meski belum masuk tahap kampanye, peserta pemilu wajib tahu aturan tentang kampanye. Apa yang dilarang dan diperolehkan sebelum masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 mendatang. Dalam Peraturan KPU tentang kampanye, Subchan menjelaskan, sebelum 28 November 2023, parpol peserta pemilu tidak diperbolehkan kampanye. Itu tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018. ’’Saat ini parpol hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal,’’ jelas Subchan, Kamis (16/3/2023). Baca: Disdag Kudus dan Jepara Kerja Sama soal Ketersediaan Bahan Pokok Meski begitu, partai politik sudah dibolehkan memasang bendera partainya masing-masing. Hanya saja, lokasi pemasangannya tidak di tempat terlarang. Saat ini, lanjut dia, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan. Hal itu juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3. Sementara Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan, pihaknya pernah berkirim surat imbauan kepada seluruh parpol peserta pemilu agar tidak berkampanye sebelum masuk jadwal kampanye. Hal itu dilakukan sebagai tindakan pencehagan agar tidak terjadi pelanggaran. ’’Bawaslu tidak tanggung-tanggung melakukan tindakan apabila ada peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal,’’ tegas Sujiantoko.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar