Produksi Tambak Udang di Karimunjawa Jepara Ternyata Diekspor

Tambak udang vaname ilegal di Karimunjawa Jepara . (Murianews/Istimewa)
Murianews, Jepara – Produksi tambak udang vaname di Karimunjawa, Kabupaten Jepara ternyata untuk diekspor. Total ada 33 titik tambak udang di daerah terluar dari Kabupaten Jepara itu.
Dari jumlah itu, ada 238 petak tambak dengan total luasan sekitar 42 hektare. Sebanyak 22 tambak di antaranya, telah mengantongi Nomor Induk Berusaha. Tambak-tambak itu sudah ada sejak 2016 lalu.
Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Widyastuti mengatakan, para petani udang itu mendapatkan benih dari Provinsi Bali. Dari benih hingga panen, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
’’Panen langsung diangkut ke Jakarta untuk diekspor ke luar negeri,’’ kata Tuti kepada Murianews (15/3/2023).
Baca: Sepuluh Perenang Jepara Lolos Seleksi Popda
Tuti mengemukakan, setiap dua petak tambak, pengusaha bisa memanen lima ton udang vaname untuk sekali panen. Meski cukup menguntungkan, namun keberadaannya menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Tuti, masyarakat yang mendukung keberadaan tambak itu lantaran, petambak kerap memberikan kompensasi usai panen.
’’Setiap panen petambak memberikan kontribusi. Seperti memberikan sarana olahraga dan sarana aktivitas masyarakat,’’ ujar dia.
Sementara pihak yang menolak, menyebut tambak itu telah merusak ekosistem lingkungan. Dampak nyata yang muncul yaitu rusaknya terumbu karang dan penncemaran air.
Kerusakan itu akibat limbah yang dibuang secara serampangan. Kemudian, pemasangan pipa yang asal-asalan hingga mengenai terumbu karang. Lalu, Limbah berbau serta berwarna pekat dibuang alakadarnya langsung ke laut lepas.
’’Kalau dibiarkan lama-lama, otomatis akan mencemari lingkungan dan merusak ekosistem,’’ tandas dia.
Editor: Zulkifli Fahmi
Ruangan komen telah ditutup.