Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Bupati Jepara Bentuk Tim Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa

Pj Bupati Jepara

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta membentuk Tim Penanganan Tambak Udang Karimunjawa. (Murianews/Istimewa)

Murianews, Jepara – Penjabat (Pj.) Bupati Jepara Edy Supriyanta membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Dalam tim tersebut, Pj. Bupati menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang.

Hal ini selaras Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.

“Saya menunjuk pak Sekda menjadi Ketua Tim Penyelesaian Tambak Udang Karimunjawa. Segera selesaikan,” ungkap Pj. Bupati Rabu (15/3/2023), saat rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa, di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara.

Dalam tim, juga terdapat nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hartaya dan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Titi Sudaryanti sebagai Wakil Ketua. Kepala DPMPTSP Hery Yulianto sebagai Sekretaris. Mereka juga dibantu 17 orang anggota lintas sektoral, yang terdiri dari perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.

“Kami melibatkan jajaran Forkopinda Jepara, TNI, Polri, dan Kejaksaan,  untuk menjadi tim penyelesaian tambak udang Karimunjawa,” kata Edy.

Dengan mempertimbangkan banyak hal, Pj. Bupati Jepara mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.

“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” kata Edy Supriyanta.

Keberadaaan tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak  kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan.

BACA JUGA: Tambak Udang Karimunjawa Jepara Tak Bisa Ditindak Cepat, Ini Kendalanya

Dari catatannya saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.

“Jujur, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” tambah Edy Supriyanta.

Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas, bisa langsung ditutup. Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitasbudidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan.

“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” katanya.

Editor: Budi Santoso

Ruangan komen telah ditutup.