Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Metro Bali

Salah Gunakan Izin Tinggal di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Ilustrasi borgol. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Murianews, Denpasar – Seorang bule atau Warga Negara Asing (WNA) asal rusia terpaksa di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (14/3/2023). Gara-garanya, WNA berinisial SS itu menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai komika di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, SS sudah diamankan pihak imigrasi 8 Maret 2023 lalu dan dideportasi Selasa malam.

”Selain dideportasi, kami usulkan penangkalan terhadap WNA Rusia berinisial SS ini,” katanya seperti dikutip Antara, Rabu (15/3/2023).

Dia melanjutkan Imigrasi Denpasar mengawasi SS melalui aktivitas dia di media sosial dan secara langsung saat dia tampil sebagai komika stand up comedy di Bali, salah satunya di Riverside Convention Center, Denpasar.

SS saat diperiksa oleh Imigrasi Denpasar sempat tidak mengakui profesinya sebagai komika di Bali, tetapi Imigrasi telah melihat langsung pertunjukan SS dan mengantongi beberapa brosur pertunjukan sebagai bukti.

Padahal, SS masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan Izin Tinggal Kunjungan Sosial Budaya (B211) yang masa berlakunya 7 Maret 2023 sampai dengan 5 Mei 2023.

Visa B211 merupakan izin satu kali kunjungan perjalanan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada WNA, di antaranya untuk keperluan wisata, bertemu keluarga, kegiatan sosial, kegiatan seni dan budaya nonkomersial, tugas pemerintahan, aktivitas olahraga nonkomersial, studi banding, pembicaraan bisnis, pembelian barang, dan transit.

WNA yang bekerja di Indonesia tidak dapat menggunakan izin tinggal B211 mengingat mereka diwajibkan mengantongi visa tinggal terbatas untuk bekerja (C312).

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat SS dengan Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur Imigrasi berhak menindak WNA yang melanggar aturan hukum di Indonesia, melakukan kegiatan berbahaya, dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Tedy menyebut SS telah menyiapkan tiket kepulangannya sehingga ia dapat cepat dideportasi ke Rusia.

Ruangan komen telah ditutup.