Kamis, 28 Maret 2024

Tiga Bulan, Bea Cukai Kudus Sita 5 Juta Rokok Ilegal

Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Maret 2023 15:53:11
Barang bukti yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Murianews/Bea Cukai Kudus)
Murianews,  Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyita setidaknya lima juta lebih rokok ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Modus para pengedar dan penyelundup rokok ilegal pun terbongkar. Mulai dari penyelundupan dengan menggunakan kendaraan hingga melalui penjualan secara online. Terbaru, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil bak di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/3/2023) dini hari tadi. Dari penindakan tersebut, ada sebanyak 496 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) yang berhasil diamankan. Rokok-rokok tersebut bersama sopir dan kernet minibus pun kini diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan mengungkapkan, pada Selasa (14/3/2023) malam pukul 23.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya minibus pengangkut rokok diduga ilegal dari wilayah Jepara. ”Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Lingkar Utara Kudus. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Pantura dan melakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu sore. Baca: Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Berhasil Digagalkan Dari hasi pemeriksaan, lanjunya, ditemukan 248 bale rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan merek Jaya Bold dan New Style Semar Mesem. ”Untuk perkiraan total nilai barang rokok ilegal adalah sebesar Rp 622.480.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 426.631.920,00,” sambungnya. Bea Cukai Kudus akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai , yaitu diangkut/dipasarkan tanpa dilekati pita cukai. ”Bea Cukai Kudus mengimbau kepada masyarakat agar melakukan usaha legal terutama dalam memproduksi, menjual dan memasarkan rokok . Mari menjadi legal agar usaha aman dan berkembang,” tandasnya.   Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar