Kamis, 28 Maret 2024

Curi Kotak Amal Masjid, Sejoli asal Blora Diamankan Polisi

Nathan
Rabu, 15 Maret 2023 15:32:59
Sepasang sejoli pelaku pencurian kotak amal Masjid di Blora saat dimintai keterangan polisi. (Murianews/Istimewa)
Murianews, Blora – Sejoli pelaku pencurian kotak amal Masjid At Taqwa, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora akhirnya berhasil diamankan. Pelaku diamankan di sebuah rumah kos di Kabupaten Rembang. Di ketahui, pelaku yakni berinisial RW, seorang pria asal Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora dan RK, Wanita asal Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Keduanya kini dibawa ke Polres Blora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ’’Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini terus kita lakukan pendalaman,’’ ujar Kapolsek Blora AKP Yulianto, Rabu (15/3/2023). Baca: Bawaslu Blora Pantau Coklit Data Pemilih di Perbatasan Yulianto mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (26/2/2023) lalu, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu pelaku berangkat dari rumah untuk mencari sasaran. Setelah mendapatkan sasaran, pelaku langsung masuk ke area masjid dan mematikan jaringan listrik dari meteran. Pelaku kemudian mencongkel kunci kotak amal dan langsung menguras isinya. Dari peristiwa itu, pelaku menggondol uang sekitar Rp 1,5 juta dari dalam kotak amal. Berawal dari laporan warga, polisi langsung bergerak melalukan penyalidikan. ’’Berawal dari laporan warga, kami gerakkan unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sukimin untuk melakukan penyelidikan,’’ ucap Kapolsek Blora, Rabu, (15/03/2023). Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil diamankan. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang. ’’Kedua pelaku kami amankan di wilayah kabupaten Rembang saat berada disebuah rumah kos,’’ ujarnya. Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan satu buah kotak amal masjid yang terbuat dari kaca yang kuncinya rusak akibat congkelan serta 1 (satu) unit SPM yamaha Mio warna kuning tanpa plat nomor yang diduga dijadikan sarana melakukan tindak pidana. ’’Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku juga pernah melakukan tindak pidana penipuan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Blora,’’ imbuhnya.   Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar