Bareskrim Polri Tetapkan Henry Surya, Bos KSP Indosurya Sebagai Tersangka TPPU

gedung bareskrim polri (detik.com)
Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Henry Surya yang merupakan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.
”Sudah (Henry Surya ditetapkan tersangka),” ujarnya mengutip Detik.com, Rabu (15/3/2023).
Baca: PPATK Temukan TPPU 12 Koperasi dengan Total Dana Rp 500 Triliun
Pihaknya masih belum merincikan alasan Henry ditetapkan sebagai tersangka. Ia menegaskan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk menjelaskan terkait hal itu pada Jumat (17/3/2023) mendatang.
”Jumat siang saya press releasenya ya,” kata Whisnu.
Diketahui, KSP Indosurya telah memiliki 23.000 nasabah dengan mengumpulkan dana nasabah sebanyak Rp 106 triliun.
Berdasarkan hasil audit nasabah, ada lebih dari 6.000 nasabah yang tidak terbayarkan dengan jumlah kerugiannya sebesar kurang lebih Rp 16 triliun.
Baca: Diduga Jadi TPPU Bisnis Narkoba, Rumah di Semarang Disita BNN Jateng
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan TPPU dan pemalsuan uang KSP Indosurya. Bahkan, penyidik juga menelusuri puluhan perusahaan cangkang yang diduga terafiliasi terkait aliran dana kasus KSP Indosurya.
Ruangan komen telah ditutup.