Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

Duh! Sejumlah Klinik Bersalin di Kudus Bayar Gaji di Bawah UMK

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto. (Murianews/Anggara Jiwandhana)

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Jawa Tengah, menemukan sejumlah klinik bersalin di Kudus yang membayar pegawainya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.

Selain itu, sejumlah percetakan berskala kecil juga didapati membayar gaji pegawainya dengan nominal di bawah UMK.

Hal tersebut diketahui ketika pihak dinas melakukan pemantauan penerapan UMK pada Febuari hingga awal Maret 2023 ini. Pemantauan dilakukan bersama asosiasi pengusaha Apindo Kudus dan serikat pekerja SPSI Kudus.

”Ada sekitar lima lokasi yang belum menerapkan UMK 2023. Ya itu ada rumah sakit bersalin dan juga percetakan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto via telepon, Rabu (15/3/2023).

Walau demikian, Agus menyebut tidak semua karyawan di perusahaan tersebut dibayar di bawah UMK. Hanya ada sekitar 10 sampai 15 karyawan saja yang masih dibayar di bawah nominal itu.

”Jadi memang tidak semua, mereka bilang karena memang saat ini masih sepi pasien dan orderan. Biasanya ramainya kalau setahun setelah hari besar Jawa, di mana banyak orang melahirkan,” sambungnya.

Baca: UMK Kudus 2023 Rp 2,4 Juta, Bagaimana Pekerja dengan Gaji Harian?

Atas temuan ini pun pihak dinas langsung melakukan pembinaan. Mereka juga akan memantau perkembangan perusahaan-perusahaan tersebut apakah ada perubahan atau tidak.

”Kemarin kami bina, kami minta tolong untuk segera disesuaikan, kalau ada permasalahan segera ditangani, kami akan memberi waktu untuk pelaksanaan mereka,” ujarnya.

Sementara untuk perusahaan skala menengah ke atas, lanjutnya, sudah menerapkan dengan baik. Ada sekitar 30-an lebih perusahaan skala menengah ke atas yang telah dipantau.

”Kalau yang menengah ke atas cukup tertib, mungkin karena memang ada sanksi pidananya bagi perusahaan yang tidak menerapkan. Makanya kalau kondisi perusahaannya baik saya rasa akan tetap menerapkan UMK,” ungkapnya.

UMK Kudus 2023 ditetapkan Rp 2.439.813,98. Ketetapan ini, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022.

Baca: Bulog Jual Sembako Murah di Bazar Kantor Pajak Kudus, Beras Cuma Rp 9 Ribu

Upah yang ditetapkan ini, merupakan nominal upah terendah yang diterima oleh pekerja. Baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Upah inipun hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dalam sebuah perusahaan.

Sementara perusahaan yang telah menggaji pegawainya di atas ketetapan upah ini dilarang untuk menurunkan upah yang telah dibayarkan selama ini. Pengusaha juga dilarang untuk membayarkan upah di bawah ketetapan yang telah disahkan.

 

Editor: Ali Muntoha

Ruangan komen telah ditutup.