Korlantas Polri Usulkan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus

Proses pencetakkan STNK di UPPD Samsat Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)
Murianews, Jakarta – Korlantas Polri mengusulkan agar bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) II untuk kendaraan bekas bisa dihapuskan. Hal ini agar masyarakat lebih taat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, usulan itu akan memudahkan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya.
”Pengurangan beban dari BBN II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya,” katanya dalam tayangan YouTube NTMC Polri, Rabu (15/3/2023).
Baca: Targetkan Raup Rp 174 Miliar Pajak Kendaraan, Kudus Bakal Bebaskan Bea Balik Nama
Menurutnya, dengan penghapusan BBN untuk kendaraan bekas, masyarakat akan langsung balik nama kendaraan bekas yang dibelinya. Sehingga, data yang ada menjadi lebih valid.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, banyak masyarakat yang menahan pembayaran pajak kendaraan karena enggan membayar bea balik nama kendaraan bekas.
”Makanya kami minta, pak balik nama semua sesudah beli (kendaraan bekas). Kalau ada yang bilang mahal pak, BBN II mahal, makanya kami minta pak Gubernur, BBN II hilangin aja karena mahal, orang jadi enggak mau bayar pajak,” imbuhnya.
Ruangan komen telah ditutup.